Mungkin kalo MenKomInfo Otaknya gak melulu porno, Penjelasan berikut lebih mudah difahami.
Ada banyak isu yg dibahas mengenai BB. Etry point-nya waktu itu memang dari upaya pemblokiran. Tapi ternyata begitu dibedah lebih dalam ada aspek legal yg tidak comply.
Sebagai kabid regulasi di apjii, saya ikut menganalisa aspek hukum/legal formal layanan BIS BB. Dan usulan dari APJII adalah hanya satu: Layanan BIS dari RIM wajib berlisensi ISP.
Ada beberapa alasan antara lain:
Layanan BB bukan hanya content tapi blended antara konten aplikasi sekaligus jaringan. Operator hanyalah pemilik jaringan 3G yg hanya mengoperasikan lastmiles tapi yg mengoperasikan sepenuhnya atas layanan BIS itu murni RIM. Identik dengan model bisnis dan kerjasama pemanfaatan jaringan seperti hal ini adalah antara operator Indosat dengan anak usahanya IndosatM2.
Layanan Proxy Internet di BIS RIM itu bukan konten tapi sdh identik dengan transparent proxy yg biasa digunakan oleh ISP-ISP di indonesia untuk penyelenggaraan jasa akses internet. Maka selama layanan/fitur proxy internet ini diterapkan dalam fitur BIS RIM maka Blackberry Internet Services atau BIS RIM wajib berlisensi ISP.
Layanan push mail, BBM itu murni konten. Tidak ada perdebatan sama sekali mengenai hal ini dan RIM bisa menjual layanan ini as Value added Services. Tapi tidak bisa di blended dengan fitur-fitur lain yg wajib berlisensi, termasuk fitur Transparent Proxy Internet yg wajib berlisensi ISP.
Opsi yg ditawarkan adalah:
1. RIM tidak menerapkan fitur Transparent proxy Internet di layanannya kecuali hanya konten push mail dan konten BBM atas servernya sendiri. Maka RIM tidak perlu berlisensi ISP.
2. Jika RIM tetap menerapkan transparent proxy internet seperti saat ini atau mereka menyebutnya Third party access, maka RIM wajib berlisensi ISP.
Dgn menerapkan lisensi ISP kepada RIM atas layanan BIS, maka RIM wajib menempatkan exchange point/router/gateway dan server di dalam negeri, dikenakan pajak layanan jasa internet seperti halnya ISP lain (fairness, karena saat ini layanan mereka tidak berpajak), kewajiban yg equal dgn ISP lain saat diberlakukan filtering, membuka lapangan kerja (karena BIS RIM itu layanannya identik dengan BROOM IM2, maka akan ada perusahaan lokasl BIS RIM sekelas IM2 dgn jumlah pegawai ratusan bahkan ribuan), akan ada pajak USO yg masuk ke negara, akan ada pajak-pajak lain sama percis dengan pajak-pajak yg diterapkan pada perusahaan di dalam negeri.
Tidak ada kebijakan yg sepihak atau tidak fair. Justru saat ini, layanan BIS RIM itu yg menerapkan model bisnis yg unfair dan sangat mengeruk tapi tidak memiliki kontribusi apapun pada negara.
Anggota APJII yg hanya ISP kecil di kota kabupaten/kecamatan yg omsetnya hanya puluhan juta sampai ratusan juta saja memberikan kontribusinya dgn merekrut tenaga lokal, pajak uso, pajak ppn, pajak pph badan, ikut memberikan kontribusi nyata pada pembangunan.
Bayangkan, pendapatan RIM mencapai USD 15jt dari fee bulanan dan belum termasuk dari keuntungan penjualan handset BB, mengalir tanpa pajak, tanpa kontribusi, tanpa PPh, kadang bahkan tanpa PPn, tidak ada kantor perwakilan, tidak ada customer service karena operator bukan pemilik tapi cuma ditumpangi.
Saya ilustrasikan hitungannya:
Pendapatan pemerintah dari pemberlakuan lisensi ISP:
Usd 250.000 per bulan untuk pajak USO
Estimasi usd 160.000 per bulan dari pph dan Usd 1.5jt per bulan dari kutipan ppn.
Pendapatan lain dari penjualan hanset:
Ppn 10%, pph badan.
Saya ilustrasikan kembali,
Jikalau pelanggan salah satu operator ISP terbesar saat ini yang hanya sekitar 250rb pelanggan di handle oleh lebih kurang sekitar 1000 orang pegawai dgn asumsi rata-rata gaji 5jt, maka 5M per bulan itu untuk gaji pegawai. Ada 5000 orang keluarga dan anak bangsa yg ikut bersuka cita mendo'akan bisnis operator tsb.
Bagaimana dengan pegawai untuk layanan BIS yg mencapai 2jt pelanggan? Artinya 8x lipat pelanggan, jikalau dihandle oleh pegawai yg sama, maka akan ada copycat operator dgn pegawai dan keluarga dan anak bangsa ini.
ISP BB akan tunduk juga pada aturan penanaman modal asing di dalam negeri. Khusus utk bisnis ISP masih tergolong pada DNI, daftar negatif investasi, yg hanya memberikan kesempatan maksimum 49% share untuk asing dan 51% untuk dalam pemodal negeri. Opsi lain ISP BB bisa melakukan Penjualan saham secara terbuka di BEI. Masyarakat bisa membeli BB, menggunakan layanan BIS tapi juga sekaligus memiliki saham RIM di Indonesia.
Kira-kira seperti itu.
Berbeda dengan ilustrasi tadi. Saat ini Layanan BIS RIM itu bak parasit yg menyedot semua resources, uang bangsa tapi sama sekali tidak memberikan kontribusi apapun.
Jadi mari, selama GAruda masih Di Dada kita, bangsa ini perlu percaya diri dan memberikan dukungan.
Apakah tanpa BB kita jadi mati atau ketinggalan? Ada banyak pilihan yg masih lebih fair. Yahoo Messenger bisa digunakan juga karena tidak dtutup kok, Facebook dari HP murah sekelas HP china masih bisa dipakai, masih banyak lagi.
Mari kita dukung upaya postel/pemerintah saat ini dalam memberlakukan lisensi pada layanan BIS dari RIM ini.
Demikian, mohon maaf kalau ada penjelasan analisa yg kurang dan kurang berkenan.
Salam
Y. Heryadi
Praktisi & Pengamat IT,
Kabid Regulasi APJII.






